Kesaktian Pancasila: Nilai-Nilai Pondasi Bangsa Menurut Ulama NU

Tepatnya pada tanggal 1 Okotober diperingati sebagai hari kesaktian Pancasila. Peringatan kesaktian Pancasila sebagai upaya menjaga pondasi kebangkitan bangsa Negara Indonesia yang masih berdiri kokoh hingga saat ini. Sebagai masyarakat yang cinta terhadap negara, maka sudah seyogyanya menjaga juga kedaulatan bangsa yang sudah dibangun oleh para leluhur kita semua.

            Perjalanan sejarah Pancasila telah melewati proses sejarah yang sangat panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam membentuk ide-ide dari para pejuang kemerdekaan Indonesia. Walaupun memang nilai-nilai dasar inti dari Pancasila sudah ada sebelum memasuki abad ke-19. Negara Indonesia  yang  merupakan  negara  kepulauan terbesar  di  Dunia  memiliki  sebuah pegangan hidup   bagi   bangsanya   yang   merdeka   dari jajahan  negara  lain,  pegangan  hidup  bangsa Indonesia itu disebut dengan Pancasila.

Salah satu yang dihadapi oleh para pendahulu kita semua ialah dalam menentukan Ideologi bangsa Indonesia ialah agama dan negara. Jauh sebelum Indonesia merdeka, agama islam telah ada dan memiliki peran penting serta kuat, khususnya di wilayah Sumatera dan pulau-pulau yang lainnya di Indonesia. Dan jejak ini bisa dibuktikan dengan adanya histori kerajaan-kerajaan atau pada masa Nusantara di beberapa musim nasional atau daerah.

Finalitas Pancasila

Menurut Nadhlatul Ulama (NU), pancasila sebagai dasar negara sudah final. Finalitas ini telah di tetapkan sejak 35 tahun yang lalu. Tepatnya tahun 1983 dalam Munas Alim Ulama di Situbondo, Jawa Timur. Maka dengan itu, tidak diperlukan lagi mencari dasar negara lain selain dari Pancasila. Juga, tidak diperlukan lagi dalam melakukan eksperimen pada bentuk negara selain dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, secara prinsip dalam pandangan NU, negara Indonesia yang memiliki konsep Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Bahkan NU memandang negara Indonesia yang memiliki konsep Pancasila ialah bentuk lain dari negara Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa secara sosio-politik, negara islam tidak pernah tunggal dan monolitik, negara islam tidak pula universal dalam bentuk seragam.

Oleh    karena    itu,    perbincangan    fundamental bangunan negara Indonesia, bagi NU, sudah titik (bukan koma atau titik  koma  lagi).  Sebagai  kesepakatan  bersama,  Indonesia  telah  berdiri  tegak  dan  kokoh  lebih  dari  70  tahun  meski  serangan  dan  gugatan  ideologis  berkali-kali dilancarkan. Itulah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, berkonstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, berbentuk Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  dan bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh MPR, fundamental negara ini disebut empat pilar kehidupan berbangsa dan  bernegara.4  Empat  pilar  ini,  oleh  warga   NU   sering   disingkat   menjadi   PBNU,    yakni    Pancasila,    Bhinneka    Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Sehingga Hari   ini,   kita   perlu   menemukan   kembali (reinventing) “khittah Pancasila.” Sejak    Pancasila    lahir,    dia    memiliki    khittahnya.  Khittah ini penting, karena khittah adalah tonggak garis perjuangan dan  landasan  dasar  Pancasila  ini  ada.  “Khittah    Pancasila”    menurut    saya,    berada   dalam   nilai-nilai   dan   prinsip-prinsipnya   yang   melekat   dalam   sila-sila   Pancasila.   Yakni,   ketuhanan   (al-ilahiyyah), kemanusiaan (al-basyariyyah), persatuan   (al-ukhuwwah),   kerakyatan   (ar-ra’iyyah),   dan   keadilan   sosial   (al-‘adalah    al-ijtima’iyyah).    Lima    nilai    dan  prinsip  dasar  ini  merupakan  satu  keutuhan  yang  tak  terpisahkan  (five  in  one) dalam sistem nilai Pancasila.

Nilai-Nilai Dasar dalam Peringatan Kesaktian Pancasila

Aktualisasi nilai-nilai Pancasila telah mengantarkan masyarakat Indonesia memiliki suatu akhlak atau etika dalam tujuan hidup. Pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya dapat terlaksana apabila ada ketaatan dari penyelenggara negara dan warga negara. menurut Notonagoro ketaatan kenegaraan ini dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Ketaatan    hukum,    yang    terkandung dalam    Pasal    27    (1)    UUD    1945, berdasarkan keadilan legal
  2. Ketaatan  kesusilaan,  berdasarkan  atas sila kedua Pancasila yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Ketaatan  keagamaan,  berdasarkan  atas sila   pertama   Pancasila;   Pasal   29   (1) UUD  1945;  berkat  rahmat  Allah  Yang Maha    Kuasa    dalam alinea    ketiga Pembukaan UUD 1945
  4. Ketaatan mutlak atau kodrat atas dasar bawaan    kodrat    daripada    organisasi hidup bersama dalam bentuk masyarakat,  lebih-lebih  dalam  bentuk negara serta organisasi kemasyarakatan, yang meliputi lingkungan hidup kebendaan, kerohanian   dan   religius;   lingkungan hidup    sosial-ekonomis,    sosial-politis dan sosial-kultural

Referensi

Marzuki Wahid Dosen Iain Syekh Nurjati Cirebon,Sekretaris Lakpesdam-Pbnu Reinventing “Khittah Pancasila” Vol. 37 No. 1 (2018): Islam, Pancasila, Dan Konstitusionalisme Https://Journal.Ptiq.Ac.Id/Index.Php/Aldhikra/Article/View/772/253

Laodemoh. Nanang Pribadi Rere “Perspektif Al-Qur’an Terhadap Nilai-Nilai Pancasila” Al-Dhikra: Jurnal Studi Quran Dan Hadisvol. 2 No. 1, 2020; Hlm. 61-82p-Issn: 2503-2232 Https://Tashwirulafkar.Or.Id/Index.Php/Afkar/Article/View/104/55

Https://Unusa.Ac.Id/2023/10/01/Hari-Kesaktian-Pancasila-pondasi-era-globalisasi/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *