Tepatnya pada tanggal 1 Okotober diperingati sebagai hari kesaktian Pancasila. Peringatan kesaktian Pancasila sebagai upaya menjaga pondasi kebangkitan bangsa Negara Indonesia yang masih berdiri kokoh hingga saat ini. Sebagai masyarakat yang cinta terhadap negara, maka sudah seyogyanya menjaga juga kedaulatan bangsa yang sudah dibangun oleh para leluhur kita semua.
Perjalanan sejarah Pancasila telah melewati proses sejarah yang sangat panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam membentuk ide-ide dari para pejuang kemerdekaan Indonesia. Walaupun memang nilai-nilai dasar inti dari Pancasila sudah ada sebelum memasuki abad ke-19. Negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia memiliki sebuah pegangan hidup bagi bangsanya yang merdeka dari jajahan negara lain, pegangan hidup bangsa Indonesia itu disebut dengan Pancasila.
Salah satu yang dihadapi oleh para pendahulu kita semua ialah dalam menentukan Ideologi bangsa Indonesia ialah agama dan negara. Jauh sebelum Indonesia merdeka, agama islam telah ada dan memiliki peran penting serta kuat, khususnya di wilayah Sumatera dan pulau-pulau yang lainnya di Indonesia. Dan jejak ini bisa dibuktikan dengan adanya histori kerajaan-kerajaan atau pada masa Nusantara di beberapa musim nasional atau daerah.
Finalitas Pancasila
Menurut Nadhlatul Ulama (NU), pancasila sebagai dasar negara sudah final. Finalitas ini telah di tetapkan sejak 35 tahun yang lalu. Tepatnya tahun 1983 dalam Munas Alim Ulama di Situbondo, Jawa Timur. Maka dengan itu, tidak diperlukan lagi mencari dasar negara lain selain dari Pancasila. Juga, tidak diperlukan lagi dalam melakukan eksperimen pada bentuk negara selain dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, secara prinsip dalam pandangan NU, negara Indonesia yang memiliki konsep Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Bahkan NU memandang negara Indonesia yang memiliki konsep Pancasila ialah bentuk lain dari negara Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa secara sosio-politik, negara islam tidak pernah tunggal dan monolitik, negara islam tidak pula universal dalam bentuk seragam.
Oleh karena itu, perbincangan fundamental bangunan negara Indonesia, bagi NU, sudah titik (bukan koma atau titik koma lagi). Sebagai kesepakatan bersama, Indonesia telah berdiri tegak dan kokoh lebih dari 70 tahun meski serangan dan gugatan ideologis berkali-kali dilancarkan. Itulah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, berkonstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika. Oleh MPR, fundamental negara ini disebut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.4 Empat pilar ini, oleh warga NU sering disingkat menjadi PBNU, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Sehingga Hari ini, kita perlu menemukan kembali (reinventing) “khittah Pancasila.” Sejak Pancasila lahir, dia memiliki khittahnya. Khittah ini penting, karena khittah adalah tonggak garis perjuangan dan landasan dasar Pancasila ini ada. “Khittah Pancasila” menurut saya, berada dalam nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya yang melekat dalam sila-sila Pancasila. Yakni, ketuhanan (al-ilahiyyah), kemanusiaan (al-basyariyyah), persatuan (al-ukhuwwah), kerakyatan (ar-ra’iyyah), dan keadilan sosial (al-‘adalah al-ijtima’iyyah). Lima nilai dan prinsip dasar ini merupakan satu keutuhan yang tak terpisahkan (five in one) dalam sistem nilai Pancasila.
Nilai-Nilai Dasar dalam Peringatan Kesaktian Pancasila
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila telah mengantarkan masyarakat Indonesia memiliki suatu akhlak atau etika dalam tujuan hidup. Pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya dapat terlaksana apabila ada ketaatan dari penyelenggara negara dan warga negara. menurut Notonagoro ketaatan kenegaraan ini dapat dirincikan sebagai berikut:
- Ketaatan hukum, yang terkandung dalam Pasal 27 (1) UUD 1945, berdasarkan keadilan legal
- Ketaatan kesusilaan, berdasarkan atas sila kedua Pancasila yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Ketaatan keagamaan, berdasarkan atas sila pertama Pancasila; Pasal 29 (1) UUD 1945; berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
- Ketaatan mutlak atau kodrat atas dasar bawaan kodrat daripada organisasi hidup bersama dalam bentuk masyarakat, lebih-lebih dalam bentuk negara serta organisasi kemasyarakatan, yang meliputi lingkungan hidup kebendaan, kerohanian dan religius; lingkungan hidup sosial-ekonomis, sosial-politis dan sosial-kultural
Referensi
Marzuki Wahid Dosen Iain Syekh Nurjati Cirebon,Sekretaris Lakpesdam-Pbnu Reinventing “Khittah Pancasila” Vol. 37 No. 1 (2018): Islam, Pancasila, Dan Konstitusionalisme Https://Journal.Ptiq.Ac.Id/Index.Php/Aldhikra/Article/View/772/253
Laodemoh. Nanang Pribadi Rere “Perspektif Al-Qur’an Terhadap Nilai-Nilai Pancasila” Al-Dhikra: Jurnal Studi Quran Dan Hadisvol. 2 No. 1, 2020; Hlm. 61-82p-Issn: 2503-2232 Https://Tashwirulafkar.Or.Id/Index.Php/Afkar/Article/View/104/55
Https://Unusa.Ac.Id/2023/10/01/Hari-Kesaktian-Pancasila-pondasi-era-globalisasi/