8 ORANG YANG BERHAK  MENERIMA ZAKAT DI DALAM QS AT-TAUBAH AYAT 60

Sahabat Lazisnu Care sekalian, zakat adalah perintah Allah untuk menjaga umatnya dalam mengelola harta. Manusia diperintah untuk menyisihkan sebagia harta yang dimilikinya untuk disampaikan kepada yang berhak. Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat?

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan merupakan salah satu rukun Islam yang selalu  disebutkan  bersama  dengan  shalat. Oleh  karena  itu,  zakat  adalah  hal  yang  wajib  dan  penting  bagi  umat Islam. Selain itu, zakat berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan diri dan hati dari sifat kikir, pelit, dan cinta harta, serta  sebagai  instrumen  sosial  untuk  memenuhi  kebutuhan  dasar  fakir  dan  miskin. Zakat  merupakan  ibadah  yang memiliki dua dimensi: hubungan dengan Allah (hablum minallah) dan hubungan dengan manusia (hablum minannas). Ada beberapa  tujuan yang ingin dicapai oleh Islam melalui kewajiban zakat, secara  umum bertujuan untuk memenuhi kebutuhan  orang-orang  yang  memerlukan  dari  kekayaan  sebagai  wujud  dari  rasa  tolong-menolong  antar  sesama manusia beriman.

Dalam Islam, zakat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang diwajibkan atas harta benda yang dimiliki oleh seseorang, asalkan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Sementara itu, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang mampu melaksanakannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Di dalam Al-Quran surat At-Taubah  ayat 60, Allah SWT memberikan  panduan  mengenai  hukum  zakat  dan  kelompok  yang berhak  menerimanya.  Analisis  terhadap  ayat  ini  memperjelas  aturan  zakat  dan  identifikasi  penerima  bantuan  tersebut.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Pengertian Zakat

Zakat berasal dari kata “zaka,” yang berarti baik, tumbuh, bersih, berkah, dan bertambah. Dalam istilah fikih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq), sesuai dengan perintah Allah SWT. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1998, zakat diartikan sebagai harta yang wajib disisihkan oleh individu atau lembaga Muslim sesuai ketentuan agama untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga wujud penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan. Selain sebagai upaya redistribusi kekayaan, zakat berfungsi memperkuat solidaritas sosial, persaudaraan Islam, dan persatuan umat. Dengan zakat, hubungan antara golongan kaya dan miskin dapat terjalin, sekaligus membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Dalam Tafsir Al-Muyassar, dijelaskan bahwa ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir

Dalam  tafsir  al-Azhar,  ada  pandangan  bahwa  sebagian  ulama  menganggap  bahwa  fakir  dan  miskin  memiliki keadaan yang sama, yakni keduanya tidak mampu, tidak memiliki kecukupan, dan hidup dalam kesengsaraan.
Fakir ialah mereka yang sangat membutuhkan karena tidak memiliki apa-apa. Zakat diberikan kepada fakir untuk menghilangkan kefakiran mereka.

2. Miskin

Miskin adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Zakat diberikan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

3. Amil

Amil adalah orang yang ditunjuk oleh pihak berwenang untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pembagian kepada yang berhak. Amil harus memenuhi syarat tertentu, seperti beragama Islam, dewasa, merdeka, adil, memiliki kemampuan mendengar dan melihat, laki-laki, serta memahami hukum agama.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang-orang yang hatinya dilembutkan untuk memeluk Islam atau yang sudah Muslim tetapi masih perlu dikuatkan imannya. Zakat juga dapat diberikan kepada mereka yang diharapkan memberi manfaat kepada umat Islam atau untuk mencegah keburukan dari pihak tertentu terhadap umat Islam.

5. HambaSahaya

Zakat digunakan untuk membantu membebaskan budak atau hamba sahaya yang ingin menebus dirinya agar merdeka.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit utang, baik utang yang digunakan untuk mendamaikan perselisihan maupun untuk kebutuhan yang tidak boros atau merusak. Zakat diberikan untuk membantu mereka yang kesulitan melunasi utang.

7. FiiSabilillah

Kelompok ini mencakup para pejuang yang berjuang di jalan Allah, seperti mereka yang berperang secara sukarela. Zakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti membeli senjata, kendaraan, atau menanggung nafkah keluarga mereka agar mereka bisa fokus dalam jihad.

8. IbnuSabil(Musafir)

Ibnu Sabil adalah musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Zakat diberikan untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan hingga sampai ke tujuan.

Pembagian zakat ini bertujuan untuk membantu kelompok-kelompok tersebut secara adil sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dengan membaca artikel ini, sekarang kamu sudah tahu siapa saja yang berhak menerima zakat. Yuk, jangan ragu untuk menunaikan zakatmu di lembaga terpercaya yang amanah! Kunjungi LAZISNU Purwakarta untuk menyalurkan zakatmu dengan mudah dan tepat sasaran. Mari bersama-sama berbagi kebaikan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *