Halo Sobat Lazisnu Care!
Sudah tahu belum tentang zakat maal? Kalau belum, yuk kita bahas bersama! Artikel ini akan membantu kamu memahami apa itu zakat maal, siapa yang wajib mengeluarkannya, dan bagaimana pandangan dari empat mazhab fikih tentang hal ini.
Apakah kamu sudah mengenal bagaimana empat imam mazhab fikih mendefinisikan zakat? Meskipun masing-masing imam memiliki pandangan tersendiri, semuanya memiliki kesamaan inti. Zakat, sebagai bagian dari rukun Islam yang keempat, menjadi kewajiban bagi setiap Muslim selain menjalankan ibadah puasa. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga menyucikan harta yang kita miliki.
- Imam Maliki atau Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris Al Asbahi.
إِخْرَاجُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ بَلَغَ نِصَاباً لِمُسْتَحِقِّهِ إِنْ تَمَّ المِلْكُ وَالحَوْل غَيْر مَعْدِنٍ وَحَرْثٍ
“Mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab kepada mustahiq, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.”
- Imam Hambali atau Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris.
حَقٌّ وَاجِب فيِ مَالٍ مَخْصُوصٍ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ فيِ وَقْتٍ مَخْصُوصٍ
“Hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.”
- Imam Syafi’i atau Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i al-Muththalibi al-Qurasyi.
اِسْم لِمَا يُخْرَجُ عَنْ مَالٍ وَ بَدَنٍ عَلىَ وَجْهٍ مَخْصُوصٍ
“Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.”
- Imam Hanafi Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit bin Zuta al-Kufi.
تَمْلِيكُ جُزْءِ مَالٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ لِشَخْصٍ مَخْصُوْصٍ عَيَّنَهُ الشَّارِعُ لِوَجْهِ اللهِ تَعَالىَ
“Pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariah (Allah) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.”
Pengertian Zakat maal
Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dari harta yang dimilikinya, apabila telah memenuhi syarat tertentu. Istilah maal berasal dari bahasa Arab yang berarti “harta” atau “kekayaan.” Zakat ini merupakan bentuk kewajiban sosial dalam Islam untuk membersihkan harta, mendukung pemerataan ekonomi, dan membantu mereka yang membutuhkan.
https://digital.dompetdhuafa.org/zakat/maal
Harta yang termasuk dalam zakat maal meliputi:
- Emas dan Perak (termasuk uang tunai dan tabungan).
- Hasil Pertanian (seperti padi, buah-buahan, dan tanaman lainnya).
- Hewan Ternak (seperti unta, sapi, dan kambing).
- Perdagangan (aset atau modal usaha yang diperdagangkan).
- Hasil Tambang dan Kekayaan Laut.
Syarat Zakat Maal:
- Harta tersebut benar-benar dimiliki oleh pemiliknya.
- Harta itu memiliki potensi untuk bertambah, seperti modal usaha.
- Nilainya mencapai jumlah minimum tertentu.
- Dimiliki selama satu tahun penuh dalam kalender Hijriah (kecuali hasil pertanian yang wajib dikeluarkan saat panen).
Nah barusan anda sudah menyimak tentang zakat maal dan syarat nya semoga membantu Sobat Lazisnu Care untuk lebih paham tentang zakat maal. Dengan pengetahuan yang lebih mendalam, kita bisa menjalankan kewajiban zakat dengan lebih tepat dan bermanfaat. Ayo, mari berbagi kebaikan dan terus tingkatkan kepedulian sosial melalui zakat melalui Lazisnu Care Purwakarta!
Sumber Referensi:
- Lembaga Zakat Nasional (Lazisnu) – Informasi dan layanan terkait zakat di Indonesia.
- Islami.co – Portal berita dan informasi seputar kehidupan Islam.
- Biografiku – Platform biografi untuk mengenal tokoh-tokoh inspiratif.